JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kelima korporasi tersebut yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah. Ada 5 korporasi yang akan jadikan dan hari ini kami umumkan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan pada kegiatan pemaparan Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Kamis, 2 Januari.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, kelima korporasi tersebut dibebankan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan hidup yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menambahkan, nilai ganti rugi masing-masing tersangka berbeda-beda. Untuk PT RBT sekitar Rp38.539.212.949.330,8 atau Rp38,5 triliun. Kemudian, PT SB Rp23.670.769.700.728,8 atau Rp23,6 triliun, dan PT SIP 24.311.841.441.084,4 atau Rp24,3 triliun.
Lalu, PT TIN dengan nilai ganti rugi sekitar Rp23.670.769.700.728,8 atau Rp23,6 triliun, dan PT VIP 42.155.825.740.622,8 atau Rp42,1 triliun.
"Pembebanan kerusakan lingkungan hasil dari alat bukti maupun keterangan ahli yang dilakukan pembuktian di persidangan oleh jaksa penuntut umum dan disetujui dalam putusan hakim," sebutnya.
Nilai ganti rugi kerusakan lingkungan yang disebabkan kelima korporasi itu mencapai Rp152 triliun. Angka itupun belum sepenuhnya. Sebab, masih dihitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar.
"Ini sekitar jumlahnya Rp 152 T. Sisanya dari Rp 271 T yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita ditindaklanjuti dan akan segera kita sampaikan ke publik," kata Febrie.