JAKARTA - Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini digeledah tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan penggeledahan di Kemenkominfo, tetapi juga di kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.
"Penggeledahan dilakukan pada kantor Kemenkominfo dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Penggeledahan kepada yang bersangkutan karena merupakan vendor dari penyediaan proyek tersebut," ungkap Ketut dalam keterangannya, Senin, 7 November.
Hasil penggeledahan itu Kejagung menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.
"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen penting yang diduga terkait dengan penangan perkara tersebut," ujar Ketut.
"Saat ini tim sedang melakukan mengevaluasi dan pendalaman berdasarkan dokumen yang ditemukan," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diwartakan sebelumnya, Jampidsus memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS di Kemenkominfo ke tahap penyidikan minggu lalu.
Keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi.
Lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kemenkominfo itu berada di wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Berdasarkan hasil penelusuran, proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 dan terbagi dua tahap dengan target sebanyak 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan pada 4.200 lokasi rampung di 2022 dan sisanya diselesaikan di 2023.