JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, isu perlindungan hak pekerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kembali menjadi perhatian. Salah satu perkara yang tengah bergulir adalah sengketa antara Edo Rodadi dan Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd. yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 April.
Sidang yang berlangsung Rabu pagi itu beragendakan pemeriksaan saksi serta penyampaian bukti tambahan dari pihak penggugat. Namun, saksi yang dijadwalkan hadir dari pihak penggugat berhalangan hadir.
Kuasa hukum tergugat, Ahmad Fauzi, mengatakan perkara tersebut berawal dari keputusan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran serius.
Menurut dia, langkah PHK telah dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait pelanggaran yang bersifat mendesak.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, lalu kita harus mengacu pada apa?” ujar Ahmad dalam keteranganya, Kamis 30 April.
Ia menegaskan perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan hukum, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemenuhan hak pekerja.
“Dari sisi prosedur, perusahaan memastikan seluruh tahapan PHK telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pihak tergugat juga mengaku mempertanyakan alasan gugatan yang diajukan penggugat. Menurut Ahmad, dalil mengenai efisiensi yang disebut dalam gugatan tidak pernah menjadi dasar PHK dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Guru Putra, menilai terdapat cacat prosedur dalam proses PHK terhadap kliennya. Ia menyebut alasan pelanggaran mendesak yang digunakan perusahaan belum pernah dibuktikan secara sah.
“Menurut pemahaman kami, apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai alasan PHK tidak tepat, karena hingga kini belum dapat dibuktikan secara jelas,” ujar Putra.
Ia juga menilai perusahaan tidak memberikan kesempatan pembelaan kepada pekerja sebelum keputusan PHK dijatuhkan.
“Pada hari yang sama dilakukan klarifikasi, langsung diberikan surat PHK tanpa adanya surat peringatan bertahap,” katanya.
Menurut Putra, Undang-Undang Cipta Kerja menempatkan PHK sebagai langkah terakhir setelah perusahaan melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk pembinaan dan pemberian surat peringatan. Namun, tahapan tersebut dinilai tidak dijalankan dalam kasus ini.
Ia mengungkapkan perundingan bipartit antara kedua pihak telah dilakukan dua kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Perbedaan pendapat meliputi dasar PHK dan besaran kompensasi yang seharusnya diterima pekerja.
Pihak penggugat juga mempertanyakan perhitungan pesangon dan hak normatif lain yang dinilai belum sesuai ketentuan. Sementara itu, perusahaan disebut hanya memberikan kompensasi terbatas dengan alasan adanya pelanggaran berat.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PHK tidak sah karena dinilai tidak didukung bukti kuat atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pekerja.
Sementara itu, pihak tergugat tetap optimistis bukti yang dimiliki cukup untuk membuktikan keabsahan keputusan perusahaan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembuktian lanjutan.
BACA JUGA:
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerapan norma ketenagakerjaan, khususnya mengenai batasan “pelanggaran mendesak” sebagai dasar PHK di Indonesia.
Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd. merupakan bagian dari jaringan global CommScope Inc., perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang infrastruktur jaringan dan solusi komunikasi. Perusahaan yang berbasis di Singapura tersebut berfokus pada distribusi produk konektivitas, termasuk teknologi serat optik, jaringan nirkabel, dan broadband di kawasan Asia-Pasifik.
Perusahaan itu juga menyediakan solusi konektivitas dan perangkat keras jaringan bagi mitra bisnis, mulai dari penyedia layanan telekomunikasi hingga sektor korporasi. Status perusahaan tercatat sebagai Private Company Limited by Shares di Singapura.
Di tengah aktivitas bisnisnya, sengketa hukum yang tengah berlangsung dinilai berpotensi memengaruhi reputasi dan kepercayaan mitra bisnis apabila tidak diselesaikan secara tuntas.