Pemda Tasikmalaya Diminta Perhatikan Nasib Buruh Terdampak Pertikaian Internal TPG
Foto: Istimewa

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk memperhatikan nasib ribuan karyawan PT Teodore Pan Garmindo (TPG) karena belum mendapat upah selama 1 bulan dan kelangsungan pekerjaan terganggu akibat konflik antara pemegang saham.

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI)’92, Sunarti menjelaskan kehadiran dirinya beserta ribuan anggotanya di depan Kantor Bupati Tasikmalaya ini dengan membawa dua tuntutan.

"Pertama kami meminta pemerintah daerah Tasikmalaya turut hadir memperhatikan nasib buruh PT TPG, jangan membiarkan karena seharusnya buruh TPG gajian September di tanggal 10 Oktober 2023 tapi saat ini belum. Kedua meminta pemda menjamin kelangsungan kerja mereka di bulan Oktober ini dan berikutnya,” minta dia kepada media, Senin 16 Oktober.

Ia bilang pertikaian antara pemegang saham PT TPG selayaknya diselesaikan lewat mekanisme internal. Jika tidak selesai di dalam internal maka sebagai negara hukum, kasus tersebut bisa diselesaikan di meja hijau.

"Kalau pun ada masalah internal pemegang saham, itu bisa lewat pengadilan," kata dia.

Ia juga meminta kepada manajemen TPG untuk tidak melibatkan pihak buruh dalam konflik internal tersebut, sebab buruh hanya berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur.

"Kepada manajemen kami juga meminta untuk tidak mengadu domba, sebab ada karyawan yang tidak boleh masuk kerja," ungkap dia.

Sunarti menegaskan kedatangannya dengan membawa 1.400-an buruh di depan kantor Bupati Tasikmalaya ini bukan untuk memihak kepada salah satu pihak pemegang saham yang tengah bertikai, tapi meminta kepada pemda untuk hadir menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada buruh.

Ia mendengar kondisi TPG mengalami gangguan operasional karena ada salah satu pihak telah menguasai pabrik dan gudang di TPG Tasikmalaya sehingga pakaian jadi pesanan pihak ketiga tidak bisa diserahkan kepada pemesan.

"Maka saya datang ke sini (red-Tasikmalaya) untuk memastikan kabar itu. Sebab kalau benar sangat memprihatinkan karena ada produk yang telah selesai dari pihak ketiga yang belum diserahkan. Seperti disandera," ungkap dia.

Sementara itu salah satu buruh TPG, mengaku datang dengan rekan-rekannya dengan tuntutan pertama meminta pihak pengusaha TPG dapat memenuhi kewajiban membayar upah. Kedua, memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh & keberlangsungan kerja. Tuntutan ketiga memanggil para pihak yang berselisih di TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan agar tidak berdampak lebih luas.

Ia mengaku telah mendapat kabar bahwa Dirut TPG, Ludijanto Setijo melalui kuasa Hukum nya sudah menjelaskan, jika produk pesanan pihak ketiga terkirim maka sudah dipastikan karyawan akan menerima haknya.

Kekisruhan internal TPG berawal sejak Deden Mulyana, selaku  Direktur II dan wakil pemegang saham minoritas TPG Julius Dirjayanto, merebut paksa Pabrik PT. Teodore Pan Garmindo Tasikmalaya pada 12 September 2023 dan menutup akses ekspor maupun pengembalian barang produksi kepada perusahaan pemberi order dan Deden Mulyana enggan menyelesaikan persoalan di tingkat rapat direksi hingga rapat umum pemegang saham. Bahkan selain melarang barang jadi keluar dari TPG Tasikmalaya, Deden juga langsung mem PHK 4 orang TPG secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Padahal 4 tahun sejak 2019 manajemen dijalankan di bawah Dirut TPG berjalan lancar baik order, operasional, maupun gaji karyawan. Namun sejak 12 September 2023, tanpa sepengetahuan dan sepertujuan Dirut TPG, Deden Mulyana dan Julius Dirjayanto melarang barang jadi hasil produksi TPG dikeluarkan dan merusak keharmonisan operasional yang berakibat pabrik TPG Tasikmalaya tidak gajian bulan September 2023 ini.

TPG Tasikmalaya sudah terhenti kelangsungan operasionalnya hingga saat ini sehingga ribuan pekerja sangat khawatir akan nasib mereka yang bisa di-PHK karena tidak adanya order lagi.