Tanggapan Kemenkominfo, Dirut BAKTI Jadi Tersangka Korupsi Penyediaan BTS 4G
Penetapan Tersangka Korupsi Dirut BAKTI Anang Latif (foto: dok. Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespon terkait penetapan tersangka korupsi Dirut BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di 2020 hingga 2022.

"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong kepada VOI, Kamis, 5 Januari.

Usman menyatakan BLU BAKTI akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski Anang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan BTS 4G.

"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Usman.

Kejaksaan Agung melalui tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo di 2020 s/d 2022.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, adapun tiga orang tersangka tersebut yaitu, AAL selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo, GMS selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Untuk mempercepat proses penyidikan, dikatakan Ketut ketiga orang tersangka telah dilakukan penahanan, di mana AAL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.

YS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.

GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.

"AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Ketut.

Sementara tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Dirut beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Terakhir, YS ditambahkan Ketut, telah melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.