JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengharapkan kehadiran Badan Pemulihan Aset dapat memaksimalkan tugas Kejaksaan RI dalam pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dari perkara yang diusut.
"Jadi Badan Pemulihan Aset diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara sehingga aset hasil tindak pidana dapat secara maksimal dikejar dan diselesaikan untuk kepentingan negara dan masyarakat," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak dilansir ANTARA, Selasa, 20 Februari.
Menurut Barita, kehadiran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sejalan dengan pendekatan penyelesaian kasus tindak pidana, yaitu memenjarakan dan mengejar pelaku, sita serta kejar dimanapun hasil kejahatan yang disembunyikan, membawa dan mengembalikan ke negara atau pihak yang berhak.
"Dengan pendekatan ini diharapkan pelaku kejahatan kapok dan tertutup kemungkinan untuk mengulangi atau pasang badan terhadap kejahatan yang dilakukannya," ujar Barita.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2021 pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi masih kecil.
ICW mencatat jumlah kerugian keuangan negara dari 1.404 terdakwa sebesar Rp62,9 triliun. Namun, jumlah pengembalian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti yang dijatuhi oleh majelis hakim jumlah yang dikembalikan baru sekitar Rp1,4 triliun atau 2,2 persen.
Menurut Barita, hambatan yang disampaikan oleh ICW terjadi dikarenakan tugas dan kewenangan yang terbatas serta kedudukan lembaga yang fokus menyelesaikan di bagian hilir, yakni pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara masih sebatas kepala pusat, sehingga ada hambatan struktural karena aset hasil kejahatan penelusuran dan pemulihan kerugian negara membutuhkan penyelesaian lintas sektoral yang akan sangat efektif bila dikerjakan oleh struktur setingkat badan atau eselon I.
"Itulah tujuan lembaga ini dibentuk," kata Barita.
Barita mengatakan, lahirnya Badan Pemulihan Aset merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Keberadaan badan tersebut secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024, yang menjelaskan Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada si bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Dengan demikian Badan Pemulihan Aset memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Dalam Perpres tersebut juga diterangkan Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi, pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
Kedua, pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
Keempat, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
Kelima, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
Keenam, pelaksanaan tugas administrasi Badan Pemulihan Aset; dan Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.