JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak menyebut gelar perkara yang diadakan Kejaksaan Agung tidak membahas komunikasi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan S Maringka dengan Djoko Tjandra. Gelar perkara fokus membahas dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Tentu kami tidak memberikan respons di sini. Sebab benar kami telah meminta keterangan, tapi karena kita ada bagian yang terpisah dengan kasus ekspose sekarang. Jadi memang itu sudah dilakukan, tapi kami tidak memberikan respons atas itu," ujar Barita kepada wartawan, Selasa, 8 September.
Barita hanya menegaskan pihaknya sudah meminta keterangan terhadap eks Jamintel Jan Maringka. Pemeriksaan itu berdasarkan tugas dan kewenangan Komjak. Sementara soal gelar perkara, Komjak berharap agar proses penyidikan lanjutan bisa objektif.
"Yang jelas kami sudah mintai keterangan sebagaimana tugas dan kewenangan komisi. Kita berharap kasus ini akan semakin baik penanganannya dan harapan publik bisa tercapai," kata Barita.
BACA JUGA:
Eks Jamintel Jan Maringka sebelumnya mengaku pernah menelepon Djoko Tjandra saat buron. Jan Maringka dua kali menelepon Djoko Tjandra saat dirinya masih menjabat Jamintel.
"Benar kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkuta sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu. Intinya berkomunikasi tanggal 2 dan 4 Juli kalau tidak salah," ujar Barita, Senin, 7 September.
Jan Maringka dalam keterangannya mengaku hanya meminta Djoko Tjandra menyerahkan diri. Saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
"Intinya adalah memang berdasarkan keterangan yang bersangkutan komunikasi itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Joko Tjandra menjalanai dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," papar Barita.