Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk.

Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk pun bereaksi dan membantah aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas.

"Bahwa aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," ujar Kresna Hutahuruk di Jakarta, Selasa 30 Maret.

Kresna beralasan jika PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. "Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan," katanya.

Menanggapi penyitaan itu, Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukanlah penyitaan, melainkan perampasan yang diduga mirip perampokan aset.

"Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar (pasal 39 KUHAP)," ujar Margarito.

Ia pun bertanya-tanya, bagaimana aset yang tidak ada kaitannya bisa tersebut bisa diambil.

"Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau barang itu bukan dari hasil tindak pidana atau dari tindak pidana? Bagaimana caranya menyita barang-barang itu? Apa dasarnya menyita barang-barang itu? Nggak bisa, ilegal itu!" ujarnya lagi.

Apalagi, kata dia, aset tersebut didapatkan sebelum tindak pidana korupsi terjadi. "Bagaimana cara mempredikat harta itu sebagai harta kejahatan. Nggak ada rasionalnya," kata Margarito.

Untuk itu, ia pun memberikan saran agar yang bersangkutan menunjukan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Ia pun menyarankan agar yang bersangkutan segera melaporkan ke Ombudsman.

"Karena itu sama saja dengan merampas barang orang. Laporkan ke Ombudsman karena ada kekeliruan dalam administrasi hukum," lanjutnya.

Margarito juga mengatakan bahwa secara bersamaan bisa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Ombudsman.

"Pra peradilan, saya kira bisa dicoba juga sebagai satu kreasi. Kalo administrasi kan bisa ke Komjak, JAM Pengawasan, dan Ombudsman. Sementara yang yudisial bisa ke pra peradilan, karena bisa dianggap sebagai penyitaan yang tak berdasar," ujarnya lagi.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada Kamis 25 Maret 2021 lalu. Aset tersebut berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.