Bagikan:

MEDAN - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yakni Chandra Naibaho dan Richard Sihombing yang menangani kasus dugaan akta palsu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelapor yakni Longser Sihombing penasihat hukum dari korban Jong Nam Liong yang kasusnya ditangani oleh kedua Jaksa tersebut. 

Longser melaporkan kedua jaksa itu karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro (64). 

"Ya barusan saya melaporkan kedua oknum Jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI yang ada di Jakarta," kata Longser saat dihubungi wartawan dari Medan, Senin, 3 Januari. 

Menurut dia, ada dugaan kongkalikong sampai akhirnya Jaksa menuntut onslag terdakwa. Sebab, menurut dia jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan. 

"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negri ini ada pasal 184 KUHAP. Lima alat bukti yang sudah sah, satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," jelasnya. 

Selain ke Komjak, Longser juga membuat laporan ke Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 yang ada di Kejagung. 

"Semua laporan diterima dengan sempurna oleh semua pejabat terkait dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," tuturnya. 

Menurut dia pejabat yang menerima laporan tersebut terkejut ketika dirinya menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya. 

"Mereka juga sangat terkejut atas tuntutan JPU tersebut dan mereka berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tim hukum korban," jelasnya. 

Dia berharap Komisi Kejaksaan maupun Kejagung yang menangani laporan dirinya dapat bekerja secara profesional. 

Selain itu, Longser menyebutkan jaksa beranggapan dalam perkara ini korban yang memiliki tanah sertifikat kepemilikan atas nama korban, diduga dicuri oleh terdakwa dari tempat penyimpanan di salah satu Bank tanpa sepengetahuan korban. Terdakwa malah dituntutan bebas serta barang curian sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa.

"Keadilan bagaimana yg diterapkan jaksa penuntut umum ini, sebutnya.

Terpisah, JPU Riachard Sihombing saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapannya. 

"Kalau itu kami ada SOP-nya, yang jawab harus Kasi Intel Kejari," kata Riachard saat dikonfirmasi, Senin, 3 Januari. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong (64) Onslag (putusan lepas dari tuntutan hukum) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dalam nota tuntutannya, JPU Chandra Naibaho dan Kasi Pidum Kejari Medan, Riachad Sihombing menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.