Bila Jaksa Tak Kasasi Vonis Bebas Kasus Akta Palsu di PN Medan, Pengacara Korban Tuntut Hal Ini 
Pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing di kantor Kejati Sumut

Bagikan:

MEDAN - Bidang Pengawasan Kejati Sumatera Utara memanggil dan meminta keterangan Longser Sihombing, kuasa hukum Jong Nam Liong, korban akta palsu terkait laporan atas tuntutan onslag tim jaksa Kejari Medan.

Sebelumnya, terdakwa dalam kasus ini, David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong dituntut oleh kedua JPU, yakni Chandra Naibaho dan Richard Sihombing dengan tuntutan Onslag di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Dengan itu, tim kuasa hukum korban membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Ombusman RI, Komisi lll DPR. Laporan tersebut diproses dan pihak kuasa hukum telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Tim Jaksa Pengawasan Kejati Sumut, Senin 24 Januari.

"Dalam rangka kami diundang dan menghadiri undangan oleh pelaksana Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Sebenarnya tanggal 19 yang lalu, karena saya sibuk di kejagung, ke Puspen, Jamwas. Maka saya bilang ke kantor, kita bikin surat hadiri hari Senin, 24 Januari 2022," sebut Longser Sihombing di kantor Kejati Sumut di Medan, Senin, 24 Januari.

Atas tuntutan Onslag tersebut, majelis hakim PN Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong di PN Medan, Senin 17 Januari.

Menyikapi putusan tersebut, Longser mendesak Kejati Sumut melalui JPU menangani perkara ini, untuk mendaftar kasasi di PN Medan. Sehingga tercipta rasa keadilan bagi korban dengan upaya hukum selanjutnya dilakukan.

"Ini Kejati Sumut juga terlambat, terlena atau main-main. Karena dianggap klien kami nggak punya harga diri. Karena mungkin klien saya miskin nggak tahu apa-apa, saya sebagai pengacaranya, terutama saya hadir disini meminta Jaksa Agung RI. Memohon dengan saat ini dan kalau sampai besok tidak didaftarkan di PN Medan kasasi, atas putusan bebas saudara terdakwa David Putra negoro alias lim kwek liong. Kami mohon kepada bapak Jaksa Agung agar Jampidum kejagung, kepala kejati Sumut dan Kajari Medan dicopot dan diperiksa," papar Longser.

Demi mencari keadilan ini, Longser mengatakan sudah menyurati Jajaran Kejagung untuk mengawasi proses hukum ini. Sehingga ada keterbukaan publik dan transparan dalam kasus ini.

"Alasannya, data yang valid kami peroleh, setahun yang lalu, kami telah menyurati memberikan masukan kepada Jaksa Agung dan jajaran, Jamwas, Jamintel, Jambin dan Kapuspen Kejagung. Sekali seminggu saya buat surat untuk mengontrol sebagai informasi sama petinggi di kejaksaan agung bahwa kasus ini diduga ada intervensi yang tidak jelas," kata Longser.

Selain itu, mereka meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi. 

"Ternyata tanggal 15 November 2021, dilakukan eksaminasi di Jampidum Kejagung. Kami tidak tahu apa latar belakangnya, tujuannya, apakah semua kasus seperti ini di eksaminasi. Sementara kami menyurati sudah lebih 10 kali tidak ada respon. Kemudian saya ke Jakarta, kejagung tanggal 3 Januari 2022 dan langsung menyurati Jamwas, tentang keadaan tersebut. Kehadiran disana saya keberatan atas tuntutan onslag yang diajukan oleh kejari Medan dalam hal ini JPU Richard Sihombing dan Candra naibaho," katanya.

Saat dimintai keterangan, Longser mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.

"Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya. 

Pada dakwaan, lanjutnya, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Di mana dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kliennya.

"Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," sebut Longser.

Longser menegaskan untuk mencari keadilan, pihaknya juga melaporkan ini kepada Presiden Joko Widodo dan akan menggelar unjuk rasa di istana Kepresidenan di Jakarta.

"Kalau sampai besok tidak di daftar kan kasasi, terdakwa yang Veijspraak bebas murni terhadap terdakwa David Putra negoro. Kami tuntut Jaksa Agung copot Jampidum, copot Kajati Sumut, Kajari Medan. Kalau tidak saya akan bawa unjuk rasa ke presiden, saya buktikan," kata Longser.