JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) mengajukan permohonan kasasi atas putusan vonis bebas terdakwa Hariz Azhar dan Fatia Maulidianty yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaktim, Senin 8 Januari, Majelis Hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa 9 Januari, disitat Antara.
Herlangga menjelaskan upaya hukum kasasi itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024.
Pihak JPU Kejari Jaktim juga segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA:
Dalam sidang pembacaan putusan, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwa oleh JPU melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi.
Majelis Halim pun membebaskan Haris dan Fatia dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sebab yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, keduanya juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.