Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Agung memanggil penasihat hukum Jong Nam Liong. Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan terkait 2 orang jaksa dari Kejari Medan dalam kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. 

Diketahui terdakwa dituntut onslag oleh jaksa dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan.

"Kedatangan saya untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Komjak RI terhadap laporan dua Jaksa yang bertugas di Kejari Medan," ujar pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing usai dimintai keterangan di Kejagung, Kamis, 20 Januari.

Longser mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.

"Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya. 

Pada dakwaan, lanjutnya, didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU menuntut onslag terhadap terdakwa. 

Di mana dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag.  Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kleinnya.

"Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," kata Longser.

Selain itu pihaknya juga berbicara soal eksaminasi terkait rencana tuntutan (rentut) pihak jaksa. 

"Hubungan eksaminasi terhadap pelaksanaan rencana tuntutan yang diekpose hari Senin tanggal 27 Desember 2021 di gedung Pidum Kejagung RI. Apa materi ekspose, kesimpulan ekspose dan rekomendasi ekpose rencana tuntutan. Sehingga Kajari Medan melalui Kasi Pidum Riachard Sihombing dan Candra Naibaho pada hari Selasa 28 Desember 2021 sore membacakan amar tuntutan onslag tanpa membaca rangkaian hasil persidangan yang mengabaikan atau menyembunyikan fakta-fakta persidangan terkait amanah rumusan pasal 184 KUHAP tentang 5 (lima) bukti yang sah, paparnya.

"Apa pula hubungan eksaminasi, rentut dan tuntutan tersebut dengan sidang selasa tanggal 4 Januari 2022. Bersamaan hanya sekitar satu jam pembacaan pledoi dan replik JPU?," sambung Longser. 

Dengan tegas, pengacara juga meminta Jaksa Agung mengingatkan bawahannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan yang dikampanyekan atau pun disampaikan. 

"Padahal dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung melalui Jampidum ingatkan semua jajaran harus teliti dan berkualitas dalam mengeluarkan produk. Kepada para Kajati dan Kajari juga diingatkan agar jajarannya diberikan arahan, petunjuk dan bimbingan kepada jaksa agar mencari kebenaran materiil suatu perkara," kata Longser.