Bagikan:

JAKARTA - Sat Reskrim Polres Magelang Kota Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan di wilayah Kota Magelang yang merugikan korban sebanyak puluhan juta, Kamis, 7 Oktober.

Melansir humas.polri.go.id, Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota mengatakan, dalam penangkapan tersebut Sat Reskrim berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa uang tunai milik korban.

Modus dari empat tersangka berpura-pura mengaku menjadi Pendeta yang akan menyumbang Gereja dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming akan diberikan imbalan sehingga korban teperdaya,” ungkap Supriyadi, Selasa, 12 Oktober. 

Supri menambahkan, setelah terpedaya, korban memberikan ATM beserta nomer PIN nya kepada tersangka. Seusai bertransaksi, kartu ATM milik korban di tukar dengan kartu ATM yang tidak berlaku.

"Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp38.606.852,’’ imbuh Kompol Supriyadi.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidan kurungan penjara selama empat tahun,” pungkas Kompol Supriyadi.