Usai Keluar dari Penjara, Dua Residivis Ini Berkumpul Kembali Melakukan Penipuan
Tiga tersangka penipuan/ Foto: Rizky SUlistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga orang komplotan penipu modus tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Ketiga tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Setelah diperiksa, ternyata para pelaku merupakan residivis kasus penipuan yang sama, yang juga baru beberapa bulan bebas dari penjara.

Diketahui, saat beraksi salah satu tersangka berinisial AS mengaku sebagai pengusaha asal Negara Brunei Darussalam. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial ALB dan HA berperan sebagai penerima transfer uang hasil kejahatan.

"Saat ini ketiganya sudah kita jadikan tersangka. Dua orang pelaku utama, satu orang penerima hasil kejahatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin didamping Kasat Reskrim Kompol Gunarto kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus.

Penangkapan sindikat penipuan modus tukar kartu ATM itu berhasil dibongkar setelah korban membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka AS mengaku sebagai Warga Negara (WN) Brunei Darussalam mengajak korban untuk membeli handphone dalam jumlah banyak di pusat penjualan elektronik terbesar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Tersangka AS mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta untuk minta ditunjukan ke tempat penjualan handphone terbesar. Kemudian korban ditipu dengan cara menukarkan kartu ATM korban dan menguras uang di ATM korban mencapai Rp125 juta," tegas Kombes Komarudin.

Tersangka AS dan ALB ditangkap Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Tangerang. Sedangkan tersangka inisial HA ditangkap di wilayah Lampung.

Dari catatan kejahatannya, tersangka ILB dan AS merupakan residivis kasus yang sama (penipuan).

"Tersangka AS baru keluar penjara sejak 3 bulan lalu dan ILB baru keluar penjara 1 tahun lalu," katanya.

Polisi juga menyita tiga unit mobil milik para tersangka yang diduga hasil dari kejahatan. Satu kendaraan mobil digunakan pelaku dalam aksi penipuan untuk meyakinkan korban.

"Sedangkan dua mobil lainnya disita dari Lampung, diduga hasil kejahatan yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 378 KUHP.