KENDARI - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
"Benar (Krimsus menindak tambang batu gamping di Konut). Ini merupakan perkara pertama kasus ilegal mining di awal 2023 dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV terkait penambangan batu gamping secara ilegal oleh terlapor berinisial J," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sultra AKBP Didik Erfianto di Kendari dilansir ANTARA, Sabtu, 21 Januari.
Dalam penindakan itu, kata Didik, personelnya menyita dua alat berat berupa ekskavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.
"Saudara J melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat eskavator, sehingga penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut sesuai dengan SOP dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan setempat," jelasnya.
Menurut dia, penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali, seperti izin yang sah dari pemerintah.
BACA JUGA:
Diduga J melanggar UU Pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto 35.
"Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu depan untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpahkan ke kejaksaan," sambungnya.
AKBP Didik Erfianto menegaskan saat ini penyidik terus melakukan patroli mining di areal-areal tambang secara rutin untuk mewujudkan zero ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan.