Tersangka Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal di Konawe Diserahkan ke Kejaksaan
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat menyerahkan J tersangka kasus pertambangan ilegal. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Bagikan:

KENDARI - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pertambangan ilegal ke Kejaksaan Negeri Konawe.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan tersangka kasus pertambangan batu gamping ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra itu berinisial J.

"Kami serahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus ilegal mining (pertambangan ilegal) ke Kejari Konawe," kata Kompol Ronald dilansir ANTARA, Kamis, 23 Maret.

Penyidikan kasus pertambangan batu gamping ilegal tersebut berdasarkan dengan laporan polisi atau LP Nomor: LP/A1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023.

"Penyidikan itu berdasarkan laporan polisi yang masuk di Ditreskrimsus Polda Sultra pada 3 Januari 2023, kemudian berkembang hingga menetapkan J sebagai tersangka," ujar dia.

Kemudian berkas perkara pertambangan ilegal itu juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 13 Maret 2023.

“Kemarin pada hari Selasa, 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” tuturnya. 

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap penambangan batu gamping ilegal tanpa izin di Kabupaten Konut, Sultra.

Aktivitas pertambangan batu gamping ilegal dilakukan oleh J tanpa mengantongi surat izin dari pemerintah pusat.

"Kami melakukan penyidikan dan menyita dua unit alat berat jenis ekskavator sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Undang-undang yang berlaku," beber dia.

J dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar.