Kejati Sultra Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan di Konut
Pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM inisial WAS saat ditahan oleh penyidik Kejati Sultra di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara/ANTARA

Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, satu tersangka baru tersebut berinisial WAS dan merupakan pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM.

"Setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini pada Selasa 18 Juli 2023, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan," katanya dalam keterangan resmi di Kendari, Antara, Selasa, 18 Juli. 

Pemilik PT LAM berinisial WAS hari ini telah diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Ade menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.

WAS selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana dugaan korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT A.

WAS diduga menggunakan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiono seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT A dan dijual ke beberapa pabrik smelter di Morosi, Kabupaten Konawe dan Morowali (Sulawesi Tengah).

"Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT A," ujar Ade.

Menurut Ade, seharusnya berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT A harus diserahkan ke PT A dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

"Tetapi pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB bukan asli, tapi palsu," terang Ade.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka yaitu GM PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, dan Direktur PT LAM inisial OS.

Dari empat orang tersebut, dua orang tersangka yakni inisial GL dan HW telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Direktur PT LAM inisial OS juga telah ditangkap di Jakarta dan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejati Sultra terus mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara.