Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan tersangka yang ditangkap tersebut, yakni Direktur Utama PT LAM berinisial OS yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

"Tersangka OS selaku Direktur PT LAM ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari ini Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 12 Juli.

Menurutnya, Direktur Utama PT LAM itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi nikel di salah satu daerah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam penangkapan tersangka Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat.

"Tersangka OS ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra," ujar dia.

Setelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," ujarnya.

Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel  di wilayah Kabupaten Konawe Utara, yang sedang diusut Kejati Sultra itu, berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun.

Ade mengatakan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, penyidik Kejati Sultra sudah mengajukan permohonan pencegahan terhadap pemilik PT LAM.

Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Tugas Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka, yakni General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.

Namun, yang dilakukan penahanan baru dua orang, yakni inisial GS dan HW usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka.