SULTRA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau pendemo tidak menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, sebanyak 13 orang dari berbagai pihak telah ditetapkan jadi tersangka perkara korupsi pertambangan itu.
"Bahwa saat ini penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang berasal dari Kementerian ESDM, pihak perusahaan, pihak penyedia dokumen terbang, dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan Rutan," kata Hermawan melalui keterangan resmi, Rabu 6 September, disitat Antara.
Dia menjelaskan, penahanan di tingkat penyidikan dibatasi dengan undang-undang, dan apabila waktu tersebut terlewati maka tersangka harus dikeluarkan demi hukum
"Saat ini penyidik fokus untuk melengkapi pembuktian dan menyusun berkas para tersangka tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan pada penuntutan," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, kata Hermawan, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memeriksa atau mengusut pihak lain, agar mengetahui bahwa pemeriksaan saksi tergantung dengan kebutuhan penyidikan dalam pembuktian perkara.
"Serta penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, bisnis, dan kepentingan lainnya. Sehubungan dengan uraian di atas kami minta dengan hormat kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat agar disampaikan melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Kejaksaan Tinggi," tuturnya.
BACA JUGA:
Dia juga membeberkan bahwa untuk pemberkasan dan pelimpahan 13 berkas tersangka kasus korupsi pertambangan yang ditangani Kejati Sultra bukan berarti pihak lain yang terlibat lepas dari proses hukum.
"Karena peran mereka tetap kami uraikan dalam berkas perkara sebagaimana yang kami lakukan pada proses hukum perkara tindak pidana korupsi perizinan Alfamidi," tuturnya.
Dia menegaskan, akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis dan menghalangi penyidikan yang ditangani oleh Kejati Sultra, serta melakukan pengrusakan, termasuk kepada pihak yang menjadi dalang atau membiayai aksi tersebut.