Jaksa Eksekusi Napi Kasus Korupsi Dana Tambang di Bombana ke Rutan Kendari
Kejati Sultra eksekusi terpidana kasus korupsi dana tambang di Bombana, Kamis (5/1/2023) (ANTARA/HO-Kejati Sultra)

Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana community development perusahaan tambang nikel di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan terpidana kasus korupsi tersebut bernama Darmawi, diamankan di kediamannya di salah satu perumahan BTN di Kota Kendari. 

"Terpidana langsung diamankan dan dibawa di kantor Kejati Sultra. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil tes dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, selanjutnya dilakukan penahanan ke Rutan Kelas IIA Kendari," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 5 Januari.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incrach berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022.  

Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023.  

Dody mengatakan terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dana community development perusahaan tambang nikel di daerah Kabupaten Bombana tahun anggaran 2014 hingga 2019.  

"Berdasarkan putusan yang bersangkutan dipidana penjara enam tahun, denda Rp400 juta subsider enam bulan serta uang Pengganti Rp1.555.516.350," kata Dody.