Bagikan:

JAKARTA - Djoko Tjandra, terpidana korupsi cessie hak tagih Bank Bali, dieksekusi ke Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri. Penempatan Djoko Tjandra di Rutan ini untuk sementara terkait pemeriksaan yang akan dijalani.

Proses administrasi eksekusi Djoko Tjandra dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Rumah Tahanan Salemba Renharet Ginting, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono.

"Telah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa penutut umum maka mulai malam ini yang bersangkutan saudara Djoko Tjandra menjadi napi di permasyarakatan dan menjadi warga binaan di lembaga permsyarakatan," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat, 31 Juli.

Penempatan ini, kata Reynhard bertujuan untuk pelaksanaan pemeriksaan lanjutan. "Selanjutnya juga kami melihat protokol kesehatan yang bersangkutan jadi kami akan tempatkan yang bersangkutan di Cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini," ungkapnya.

Sementara itu, Jampidsus Ali Mukartono menjelaskan dengan dilakukannya eksekusi tersebut maka status Djoko Tjandra telah berubah menjadi warga binaan.

"Dengan eksekusi ini maka tugas kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini maka berubah statuslah yang bersangkutan dari terpidana menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab dari dirjen Lapas," ujarnya.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dalam operasi senyap yang dipimpin Kabareskrim. Penangkapan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.