Kejati Serahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank Sultra Rp1,9 Miliar ke JPU
Kejati serahkan tersangka korupsi dana Bank Sultra Rp1,9 miliar ke JPU, Kamis (17/11/2022) (ANTARA/HO-Kejati Sultra)

Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyerahkan tersangka korupsi dana nasabah Bank Sultra sebesar Rp1,9 miliar berinisial AGK kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan tersangka AGK terlibat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra Cabang Utama Kendari.

"Pada hari Kamis, 17 November 2022, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melaksanakan prosesi penyerahan tahap II tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AGK kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 17 November.

Penyerahan tersangka ke JPU Kejari Kendari dilaksanakan di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Serah terima tersangka AGK tersebut setelah JPU) Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21), baik syarat formil maupun materiilnya.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, JPU Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penahanan tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 17 November 2022.

Dody mengatakan, selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan terkait perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra.

"Sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Dody.

Tersangka AGK diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar.

Tersangka AGK diduga melakukan penggelapan dana nasabah sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 sebanyak 21 kali transaksi.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pendebetan dana dari 105 rekening milik nasabah Bank Sultra yang dipindahbukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan. Selanjutnya disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan.