Bagikan:

KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang yang diduga penambang ilegal di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. 

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Mramis mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo atau di IUP eks PT Mughni di Blok Mandiodo.

Aktivitas pertambangan ilegal itu ditemukan tim yang sedang melakukan patroli pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sultra, pada Selasa, 30 Mei lalu lalu sekitar pukul 22.30 WITA.

“Patroli ilegal mining yang dilakukan pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di wilayah IUP PT Antam atau eks PT Mughni di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe membuahkan hasil dengan menemukan satu pelaku ilegal mining berinisial JS,” kata Ronald Arron Maramis di Kendari dilansir dari Antara, Rabu, 14 Juni. 

Sejak ditangkapnya JS, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk menangani kasus tersebut.

Usai pemeriksaan penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan JS sebagai tersangka atas dugaan kasus pertambangan ilegal.

"Tertanggal 14 Juni 2023, penyidik menetapkan JS sebagai tersangka," jelas Ronald.

Dalam penangkapan JS, kata Ronald, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua alat berat jenis ekskavator dan ore (bijih) nikel dari hasil pertambangan ilegal tersebut.

Ronald mengimbau seluruh masyarakat di Bumi Anoa agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal.

Sebab, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan operasi-operasi untuk menindak tegas para penambang ilegal di wilayah hukum Polda Sultra.

"Kami berkomitmen untuk memberantas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sultra," tutupnya.