Bagikan:

KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua terduga pelaku pembunuhan seorang sopir angkot Agustinus (23) yang melintas saat terjadi bentrok antar dua kelompok di kawasan Teluk Kendari pada 16 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko  mengatakan kedua terduga yang ditangkap berinisial ID dan AH, sempat melarikan diri di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

"Keduanya ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis 6 Januari 2022, pukul 00.20 WITA dini hari," katanya dikutip Antara, Kamis, 6 Januari.

Kombes Bambang menjelaskan, peran masing-masing tersangka, untuk tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul yaitu kayu balok kepada korban Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.

Kemudian, tersangka AH yang mengayunkan benda tajam pada leher korban sehingga korban meninggal dunia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang terkait dengan penganiayaan berat.

"Kita pasang pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Kombes Bambang Wijanarko  mengatakan pihaknya sudah memeriksa 53 saksi, menetapkan 16 orang sebagai tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan yakni AB, AP, AGS, KH, SH, AR, EF, ID, AH, AG dan FAH. "Lima orang lainnya masih buron," katanya.

Sebelumnya pada 16 Desember 2021 terjadi bentrok antar dua kelompok di kawasan Teluk Kendari.

Akibat bentrok ini sopir angkot bernama Agustus (23) yang saat itu mengantar penumpang menjadi korban dari kejadian tersebut.

Selain itu belasan dari kedua kelompok mengalami luka-luka hingga banyak yang dilarikan ke rumah sakit. Saat itu, kepolisian dibantu TNI mengamankan lokasi bentrok.