Bagikan:

KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, permintaan uang untuk berdamai dalam kasus yang menimpa oknum guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang viral di media sosial tidak benar.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan, permintaan uang dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tidak benar atau hoaks.

"Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Iis Kristian saat ditemui di Kendari dilansir dari Antara, Rabu, 23 Oktober. 

Dalam penanganan kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa SD berinisial MC tersebut, pihak penyidik menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka guru honorer.

"Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," ujarnya.

Polda Sultra bersama dengan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur serta sesuai peristiwa dan fakta hukum yang ada.

"Sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan. Dalam hal ini anak sebagai korban termasuk juga perlindungan hak-hak terhadap terlapor, yaitu memberikan ruang restorasi ruang keadilan serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," ungkap Iis Kristian.

Dia juga menambahkan, pihaknya terus membuka diri terkait dengan informasi penanganan kasus tersebut, sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.

Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.