JAKARTA - Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani menghadiri panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Amiruddin.
"Terkait dengan uang Rp2 juta dan juga terkait dengan adanya permintaan uang Rp50 juta (agenda pemeriksaan Supriyani)," kata Kuasa hukum guru honorer Konsel Supriyani, Andre Darmawan ditemui di Kendari, Rabu 4 Desember, disitat Antara.
Dia menyebutkan, selain Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi, antara lain suami Supriyan, Katiran, Lilis Herlina Dewi selaku rekan Supriyani, dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman
"Kehadiran Supriyani sebagai saksi itu yang akan didalami, total ada empat orang saksi," ujarnya.
BACA JUGA:
Andre Darmawan juga menjelaskan, pihaknya akan menuntaskan perkara Supriyani satu per satu, yang akan dimulai dengan menunggu hasil sidang etik eks Kapolsek dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Nanti kita lihat hasil etiknya seperti apa, kalau ada unsur pidananya kita akan dorong ke laporan pidana, termasuk permintaan uang-uang itu, kalau memang terbukti di sini, kita akan laporkan pemerasan," kata Andre Darmawan.
Berdasarkan pantauan, Supriyani mendatangi Polda Sultra bersama dengan tim kuasa hukum dan suami beserta rekannya dan Kepala Desa Wonua Raya.
Supriyani dan tiga orang saksi lainnya juga masuk ke dalam ruangan sidang pada pukul 10.00 WITA. Hingga saat ini, ke empat saksi tersebut masih berada di dalam ruangan sidang, sedangkan tim kuasa hukum menunggu di depan ruangan. Terlihat juga beberapa personel kepolisian yang mondar mandir keluar-masuk dalam ruangan sidang etik tersebut.