Bagikan:

JAKARTA - Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani menceritakan perlakuan petugas saat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Supriyani ditahan lantaran dituduh memukul siswanya berinisial D (8) yang merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim. 

"Di sana (lapas) saya diperlakukan dengan baik yang mulia," ujar Supriyani usai ditanya majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Supriyani juga menyampaikan kepada hakim bahwa alas yang digunakannya untuk tidur selama masa penahanan di Lapas Perempuan itu hanya tikar yang dibentangkan.

Diketahui, usai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kemudian menangguhkan penahanan Supriyani pada Selasa 22 Oktober. 

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.

Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo mengatakan, penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh

Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.