Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut ada tidaknya pemberian uang terima kasih atau kick back kepada Antonius N. S. Kosasih selaku eks PT Taspen (Persero).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berkaitan dengan tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen (Persero). Ada kemungkinan Kosasih menerima kick back dari perusahaan sekuritas, termasuk Insight Investments Management.

"Itu yang kita cari (ada tidaknya kick back, red)," kata Asep kepada wartawan yang dikutip Kamis, 7 November.

Asep lantas menjelaskan PT Insight Investments Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas. Hanya saja, praktiknya tidak sesuai aturan sehingga diduga terjadi korupsi.

"Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus menjadi ada kerugian di situ," tegasnya.

Hanya saja, Asep belum memerinci soal kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen dengan PT Insight Investment Management yang bernilai Rp1 triliun. Penghitungan masih dilakukan dengan menggandeng auditor dan ahli keuangan negara.

"Jadi nanti kan sistemnya ada dua, nanti apakah akan menggunakan total loss. Total loss itu jadi uang yang seharusnya tidak keluar ternyata keluar itu seluruhnya dihitung. Ada juga yang disebutnya itu sesuai dengan apa yang habis, yang keluar. Itu disebutnya real cost," jelas Asep.

"Berapa yang kira-kira menjadi kerugiannya. Misalkan masih ada sisanya Rp500 miliar, berarti hitungnya Rp500 miliarnya. Jadi tidak total loss, jadi real costnya disitu yang dihitung," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini juga berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.