JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menyeret nama A. N. S. Kosasih sebagai direktur utama nonaktif. Di antaranya adalah dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi, investasi PT Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus.
Tessa mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli. Tempat yang didatangi penyidik adalah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan mantan direktur utama menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
BACA JUGA:
Adapun dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
“(Investasinya, red) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK, Senin, 8 Juli.
“(Dana Rp1 triliun, red) ini digunakan untuk investasinya,” sambung dia.