JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih pada hari ini. Upaya paksa ini dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait investasi fiktif.
“KPK melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.
Korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini awalnya karena perusahaan pelat merah tersebut ingin kinerjanya terlihat bagus. Nilainya pun besar mencapai Rp1 triliun.
Hanya saja, proses ini diduga melanggar aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. Ia melakukan perbuatannya bersama Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ungkapnya.
Adapun peristiwa korupsi berawal pada 2016 dan berkaitan dengan program tabungan hari tua (THT). PT Taspen (Persero) saat itu membeli sukuk TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF), Tbk.
Selanjutnya, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon. Namun, investasi ini kemudian ditangani oleh PT Insight Investments Management padahal harusnya tak boleh dilakukan.
Asep menyebut ada sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari penempatan investasi sebesar Rp1 triliun. Rinciannya adalah:
- PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar
- PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar
- PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 Juta
- PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 Juta
- Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Di antaranya berupa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen hingga uang senilai Rp2,4 miliar pada 31 Oktober 2024.
Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara Investasi PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 ini.
Temuan diperoleh dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi pada 30 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024. Adapun tiga lokasi itu yakni kantor yang terafiliasi dengan PT Insight Investments Management (IIM) di wilayah SCBD Jakarta.
Kemudian rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, kantor PT Taspen dan kantor PT Insight Investments Management.