Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Duit itu merupakan fee dari kegiatan investasi yang tak sesuai aturan.

"KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 milyar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar anggota tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 2 November.

Penyitaan uang miliaran rupiah tersebut dilakukan pada 31 Oktober 2024. Selain itu, dalam penanganan kasus tersebut, KPK juga menggeledah tiga rumah dan satu kantor perusahaan.

Dua rumah yang digeledah diketahui milik salah seorang diresksi PT IMM dan satu lainnya milik mantan Direktur PT Taspen.

"Pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen yang beralamat

di Jakarta Selatan," sebut.

Semetara untuk satu satu kantor yang turut digeledah merupakan milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM. Lokasinya di kawasan SCBD Jakarta.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga bukti elektronik. Mengenai totalnya, untuk saat ini belum disampaikan merinci.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," kata Budi.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.