Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan bahwa warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate menaikkan performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelum kebijakan ini diberlakukan, autogate dapat digunakan oleh WNA yang hanya memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Sebelumnya, WNA pemegang ITAP atau ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang pengalamannya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” kata Godam dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu 2 November.

Dijelaskan Godam, pada periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.

Menurut dia, proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian, sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan.

Saat ini, sambung dia, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah sebanyak 88 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 120 unit.

Lebih lanjut, Plt. Dirjen Imigrasi itu memerinci bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap sampai dengan September 2024.

Godam meyakini dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP maupun ITAS yang juga merupakan pelancong rutin.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujarnya.

Godam menegaskan, kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP atau ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan. Pasalnya, teknologi face recognition (pengenalan wajah) pada autogate memastikan semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” kata dia.