Bagikan:

YOGYAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara favorit tujuan wisatawan mancanegara (wisman). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kunjungan wisman ke Indonesia meningkat pada Agustus 2022 mencapai 510.246. Banyak wisman yang kemudian betah di Indonesia dan ingin menetap dalam waktu yang lama. 

Keinginan warga negara asing untuk menetap di suatu negara bisa terwujud dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). KITAP diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk WNA yang ingin tinggal di suatu tempat atau negara. Sebelum bisa mendapatkan KITAP, WNA harus memiliki surat Izin Tinggal Terbatas terlebih dahulu (ITAS/KITAS). 

KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas atau menetap sementara bagi WNA yang bekerja di Indonesia. KITAS harus diperpanjang setiap satu tahun sekali. Setelah berada di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut, WNA bisa melakukan alis status dari KITAS ke KITAP. 

Apa Itu KITAP?

KITAP adalah kartu izin tetap bagi WNA yang ingin menetap atau tinggal di Indonesia dalam waktu lama. KITAP diterbitkan secara resmi oleh pemerintah RI. KITAP memiliki batas waktu sampai 5 tahun. Pengecualian batasan waktu ini berlaku bagi WNA yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang KITAP. 

WNA dapat mengajukan KITAP dengan mendatangi kantor imigrasi. WNA akan diminta membawa sejumlah persyaratan. Pegawai kantor imigrasi akan memeriksa kelengkapan syarat yang dibawa WNA. Jika sudah memenuhi syarat, selanjutnya akan dilakukan pengambilan foto dan proses pembuatan KITAP. Karttu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas. 

Cara Mengurus KITAP

WNA bisa memperoleh KITAP melalui dua mekanisme, yaitu secara alih status dari KITAS menjadi KITAP dan langsung tanpa alih status. 

Alih Status dari KITAS menjadi KITAP

KITAP dapat diberikan melalui alih status bagi:

  • Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia. 
  • Keluarga karena perkawinan campuran
  • Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP
  • Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda RI.

KITAP Tanpa Alih Status

KITAP dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status bagi:

  • Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda RI yang memilih kewarganegaraan asing.
  • Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang ITAP
  • WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia. 

Cara Mengurus KITAP untuk TKA

Berikut langkah-langkah mengurus KITAP bagi TKA di Indonesia.

1. TKA mengajukan permohonan KITAP kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ada di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA yang bersangkutan. 

2. WNA juga dapat mengajukan permohonan KITAP secara online dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Fotokopi KITAS yang masih berlaku.
  • Surat keterangan domisili.
  • Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani.
  • Rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait. 

3. Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan KITAP.

4. Jika syarat permohonan sudah lengkap dan terpenuhi, WNA melakukan pengambilan foto. Setelah itu Kantor Imigrasi akan menerbitkan KITAP dalam waktu kerja selama 4 hari. 

Syarat Mengajukan Permohonan KITAP

Ada beberapa persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi oleh WNA yang ingin mengajukan KITAP. Berikut dokumen yang harus dilampirkan.

  • Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan ITAS.
  • KITAS.
  • Surat penjamin dari Penjamin.
  • KTP dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab.
  • KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing.
  • Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
  • Surat kuasa bermaterai cukup, dalam hal permohonan yang diajukan melalui kuasa. 

Selain dokumen di atas, WNA juga diminta melapirkan beberapa persyaratan berikut. 

  • Izin mempekerjakan TKA dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • KITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di wilayah Indonesia.
  • Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Biaya Permohonan KITAP

Untuk mengajukan permohonan KITAP ada biaya yang harus ditanggung oleh WNA yang bersangkutan. Pengajuan surat izin tetap memerlukan biaya sebesar Rp5.000.0000,00. Sementara permohonan perpanjang KITAP sampai batas waktu yang tidak terbatas memerlukan biaya Rp10.200.000,00. 

Itulah penjelasan KITAP dan cara pengajuan KITAP bagi WNA atau TKA di Indonesia. Proses pengajuan KITAP cukup mudah dengan melengkapi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.