Bagikan:

YOGYAKARTA - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah setiap 21 Maret, sementara wajib pajak badan tanggal 30 April. Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagaimana cara mendapatkan nomor EFIN?

EFIN dapat diperoleh saat seorang WNI sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dilansir dari situs resmi pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi pajak elektronik.

Saat ini proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-filing. Jadi wajib pajak tidak perlu melapor lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun untuk bisa melakukan pengisian e-filing untuk laporan SPT Tahunan, wajib pajak membutuhkan EFIN. Aktivasi atau cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online. 

Syarat Mendapatkan EFIN 

Untuk aktivasi atau mendapatkan EFIN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat dan ketentuan mendaftar EFIN bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan..

EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengajuan permohonan dilakukan langsung oleh wajib pajak 

Mengisi formulir permohonan EFIN secara lengkap dan ditandatangani

Wajib pajak WNI penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) membuat paspor 

Menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA 

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) atau NPWP 

Email aktif

EFIN Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan terbagi dalam dua jenis, yaitu wajib pajak badan pusat dan wajib pajak badan cabang. Berikut syarat dan ketentuan bagi wajib pajak badan. 

Pengajuan permohonan dilakukan secara langsung oleh wakil wajib pajak 

Mengisi formulir permohonan EFIN secara lengkap dan ditandatangani

Surat penunjukan 

Wakil wajib pajak WNI termasuk KTP, sedangkan wajib pajak WNA termasuk paspor 

badan NPWP

NPWP wakil wajib pajak 

Email aktif

Berikut syarat dan ketentuan bagi cabang wajib pajak.

Pengajuan permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang 

Mengisi formulir permohonan EFIN secara lengkap dan ditandatangani 

Surat pengangkatan 

Surat penunjukan Pimpinan kantor cabang menyertakan KTP bagi WNI dan menyertakan paspor bagi WNA  

NPWP badan 

NPWP wakil wajib pajak 

Email aktif 

Surat kuasa dan KTP dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Cara Mendapatkan Nomor EFIN

Wajib pajak yang ingin mendapatkan nomor EFIN bisa mengirim pengajuan secara online lewat email KPP sesuai domisili masing-masing. Berikut prosedur atau langkah-langkah mendapatkan EFIN bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi

Silakan unduh dan mengisi formulir pengajuan EFIN di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. 

Memfoto formulir yang sudah diisi dengan lengkap. 

Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan hasil foto terlihat jelas. 

Mengirim email permohonan EFIN online, dengan subjek email "Permintaan Nomor EFIN". 

Mengisi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel. 

Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, selanjutnya kirimkan email. 

Silakan menunggu beberapa hari. Nantinya KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.

EFIN Wajib Pajak Badan

Mengisi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, serta memberi tanda tangan dan stempel. 

Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI, sementara WNA memegang paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Sererta kartu NPWP pengurus. 

Pengajuan permohonan dapat secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau dikirim lewat email dengan melampirkan scan seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP. 

Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak. 

Silakan menunggu, KPP akan mengirimkan nomor EFIN.

Demikianlah informasi cara mendapatkan nomor EFIN bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Untuk mendapatkan nomor EFIN Anda harus mendaftar atau melakukan aktivasi terlebih dahulu. Berkat perkembangan teknologi digital, kini proses pengajuan dan mendapatkan nomor EFIN sangatlah mudah karena bisa dilakukan secara online. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.