Bagikan:

YOGYAKARTA - Peluncuran layanan visa rumah kedua (second home visa) oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi kabar baik bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Dengan layanan tersebut WNA dapat tinggal di Indonesia dalam 5 - 10 tahun untuk menjalankan aktivitas bekerja, berinvestasi dan kegiatan lainnya yang berkontribusi bagi perekonomian. 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham optimis second home visa tersebut dapat mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara dan jumlah investasi asing di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang dan pertanyaan singkat.

Kebijakan second home visa berpedoman pada Surat Edaran Nomor IMI–04740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang terbit pada Selasa 25 Oktober. WNA dapat mengajukan permohonan second home visa dengan cara yang mudah, begitu pula dengan persyaratannya. 

Apa Itu Second Home Visa?

Second home visa adalah surat izin menetap di Indonesia bagi WNA.  Dengan visa tersebut WNA dapat beraktivitas lebih leluasa di Indonesia, namun tetap mematuhi aturan perundangan.

Tidak semua WNA berhak mendapatkan second home visa. Visa ini diperuntukkan bagi WNA yang memenuhi ketentuan terkait manfaat kontribusi dalam peningkatan ekonomi negara Indonesia. 

Second home visa juga bermanfaat bagi WNA berusia lansia untuk dapat menetap di Indonesia. Selain itu, visa ini juga dapat digunakan oleh eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali tinggal di Tanah Air. 

Cara Mengajukan Permohonan Second Home Visa

WNA yang ingin mendapatkan second home visa dapat mengajukan permohonan secara online di laman visa-online.imigrasi.go.id. Pemohon diminta melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat sebagai berikut:

  • Paspor kebagsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan
  • Proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp2 miliar atau setara
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih
  • Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)

Biaya Permohonan Second Home Visa

Tarif PNBP untuk second home visa sebesar Rp3 juta. Kententuan tarif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022.Tarif dapat dibayarkan di luar wilayah Indonesia melalui portal yang tersedia.

Itulah penjelasan apa itu second home visa bagi WNA dan cara mendapatkannya serta biayanya. Imigrasi Kemenkumham menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.