JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, eks warga negara Indonesia dan warga negara asing bisa menggunakan visa rumah kedua atau second home visa.
"WNA atau eks WNI yang ingin tinggal lama di Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat menggunakan visa jenis ini," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Antara, Senin, 31 Oktober.
Nur Saleh mengatakan pada prinsipnya visa rumah kedua dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian, yakni fasilitator pembangunan masyarakat.
Ia menjelaskan orang asing yang merupakan keluarga dari WNI dapat mengajukan second home visa apabila dapat melampirkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk bukti dana (proof of fund) senilai Rp2 miliar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.
Kemudian, apabila WNA ingin menyatukan diri dengan keluarga WNI dan tinggal di Indonesia tanpa melalui jalur tersebut maka dapat menggunakan visa penyatuan keluarga (C317). Adapun eks WNI dapat mengajukan permohonan visa repatriasi (C318).
"Untuk penyatuan keluarga dan eks WNI sudah ada indeks visanya tersendiri. Jadi, silakan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan atau kegiatan masing-masing," ujarnya.
Tidak hanya itu, anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor asing dapat mengajukan fasilitas affidavit di kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Setelah mempunyai affidavit, anak berkewarganegaraan ganda bisa dibuatkan paspor RI.
"Kami harap masyarakat tidak salah kaprah terkait second home visa," tambahnya.
BACA JUGA:
Ditjen Imigrasi menekankan bahwa mengakomodasi setiap jenis kegiatan WNA dengan berbagai jenis visa dan izin tinggal. Terakhir, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut maka dapat menghubungi laman Ditjen Imigrasi (www.imigrasi.go.id).