Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan terdapat 117 eksil Indonesia berada di sejumlah wilayah di Eropa.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra menyebutkan, jumlah itu bisa bertambah mengingat pendataan terus dilakukan.

"Untuk sementara ada 117 eksil di berbagai negara seperti Belanda, Swedia, Rusia, dan wilayah Eropa lainnya dan kemungkinan akan bertambah," katanya di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Kamis 25 Mei, disitat Antara.

Ia menyebutkan, terdapat empat keinginan para korban eksil.

Adapun yang pertama, mereka ingin tetap menjadi warga negara asing (WNA). Kedua, para eksil yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI)

Kemudian, ketiga para eksil ingin memperoleh kemudahan untuk berkunjung ke Indonesia dan eksil yang ingin kembali menjadi WNI namun tetap memegang kewarganegaraan asing atau ganda.

"Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas keimigrasian bagi korban terdampak peristiwa pelanggaran HAM masa lalu yang masih berada di luar negeri atau eksil," tuturnya.

Dhahana mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi para eksil untuk kembali ke Indonesia, seperti mempermudah fasilitas terkait proses izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) dan visa rumah kedua (second home visa).

Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggar HAM Berat Masa Lalu.

Kemudian, tambahnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Nonyudisial dan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dalam Menyelesaikan Permasalahan tersebut.

"Inilah komitmen presiden dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu saat ini dan pada Juni 2023 nanti, Presiden Joko Widodo akan melakukan 'kick of' peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial di Aceh,"tandasnya.