JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya memamerkan uang rampasan sebesar Rp300 dari total Rp883 miliar yang diserahkan ke PT Taspen (Persero) untuk alasan transparansi.
Adapun penyerahan duit hasil sitaan eks Direktur dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 November. Kegiatan dihadiri pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto.
"KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 November.
KPK juga seringkali menunjukkan barang bukti semacam ini, Budi bilang. Misalnya setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) maupun menunjukkan barang rampasan yang dikelola di rumah penyitaan barang sitaan (rupbasan).
"Dengan menunjukkan fisik uang ini juga sekaligus untuk menyakinkan publik, khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi ini, bahwa perampasan aset dalam bentuk uang tersebut tidak sekadar angka, namun betul-betul ada wujud uangnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi juga menegaskan duit yang dipamerkan bukanlah dipinjam dari bank seperti narasi beredar di masyarakat. "Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," jelas dia.
"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan. KPK tidak menyimpannya di Gedung Merah Putih maupun di Rupbasan."
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja mengembalikan Rp833 miliar kepada PT Taspen (Persero). Duit ini disita Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kemudian turut diserahkan juga kepada pihak Taspen berupa enam unit efek yang telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek perusahaan pelat merah tersebut.
Penyerahan ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) yang sudah dijual.
"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.