JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak lain yang ikut menikmati aliran duit korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Penyidik sudah mengantongi identitas mereka.
“Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 23 Juni.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Budi tak memerinci siapa yang terendus ikut menikmati duit praktik lancung tersebut. Dia hanya mengatakan peluang penetapan tersangka terbuka dengan adanya temuan ini.
Karenanya, Budi mengingatkan semua pihak kooperatif terutama saat dipanggil untuk dimintai keterangan. “KPK tentu membuka kemungkinan tersebut (menetapkan tersangka lain, red),” tegasnya.
“Karena memang dalam proses penyidikan ini KPK melihat fakta-fakta ada keterlibatan pihak-pihak lainnya,” sambung Budi.
Dalam kasus ini, KPK baru saja menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Penetapan didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku eks Dirut PT Taspen didakwa memperkaya diri senilai Rp34,08 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019. Jaksa penuntut membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei.
BACA JUGA:
Dalam dakwaan disebut, Kosasih yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019 mendapat keuntungan dari investasi pada Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain memperkaya diri, Kosasih turut diduga memperkaya orang lain maupun korporasi, yakni Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS; Patar Sitanggang Rp200 juta; PT IIM Rp44,21 miliar; serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Kemudian, beberapa pihak lain ikut diperkaya dalam kasus itu. Mereka adalah PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar; Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta; dan PT TPSF Rp150 miliar.
Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan senilai Rp1 triliun, sehingga Kosasih dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.