Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Sebab, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) jadi korban karena tak bisa menikmati hak mereka di hari tua.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyerahkan uang Rp833 miliar kepada PT Taspen (Persero) pada hari ini, 20 November.

“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara ASN,” kata Asep dalam sambutannya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November.

Asep menerangkan para pensiunan ASN harusnya mendapat haknya setelah mengabdi puluhan tahun. Duit itu juga biasanya sudah diharap untuk melanjutkan hidup di masa tua. 

“Seperti tadi saya sudah jelaskan bahwa, tidak jauh-jauh, saya ingin memberikan contoh ketika orang tua saya pensiun dan orang tua saya bekerja di kecamatan yang jauh di sana, di pedalaman. Uang ini sangat berharga sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha,” tegasnya.

“Dan ini sangat menolong. Nah, ketika terjadi dikorupsi ini tentu sangat miris. Alhamdulillah, pada hari ini kita bisa mengembalikan uang saudara-saudara kita tersebut,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Adapun KPK saat ini baru menyetorkan Rp833 miliar kepada PT Taspen (Persero). Duit ini disita dari eks Dirut PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kemudian turut diserahkan juga kepada pihak Taspen berupa enam unit efek yang telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek perusahaan pelat merah tersebut.

 

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp833 miliar kepada PT Taspen (Persero)/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Penyerahan ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) yang sudah dijual.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” ujarnya.

Sementara itu, Ronny Hanityo Apianro selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mengapresiasi pengembalian uang yang dilakukan KPK.

“Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1 triliun dalam waktu yang tidak lama,” ungkapnya.

"Dan yang paling penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun.”