Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp833 miliar kepada PT Taspen (Persero) pada hari ini.

Duit ini disita dari eks Dirut PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus korupsi investasi fiktif.

Penyerahan ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) yang sudah dijual.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November.

Uang ini, lantas disetorkan ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.

Selain itu, diserahkan juga kepada pihak Taspen berupa enam unit efek yang telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen (persero).

“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN) yang dengan uang pensiunan itu menggantungkan keberlangsungan hidup di masa tuanya bersama keluarga,” tegasnya.

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp833 miliar kepada PT Taspen (Persero)/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Tapi dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Ke depan, KPK menyebut nilai pemulihan aset akan bertambah. Sebab, Asep menerangkan, prosesnya menunggu putusan banding Antonius N. S. Kosasih yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 “KPK juga berharap perkara Antonius N. S. Kosasih yang saat ini masih proses banding di

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan ada penambahan nilai asset recovery agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini.”