JAKARTA - Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) disebut menjadi kasus pertama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beririsan dengan pasar modal. Kondisi ini disebut memberikan tantangan tersendiri dalam proses pembuktian.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte yang menangani kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).
“Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal,” kata Greafik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober.
Greafik menyebut kondisi ini sempat membuka diskursus baru terkait penanganan dugaan korupsi investasi fiktif. Pihak kuasa hukum terdakwa disebutnya kerap berdalih kasus ini harusnya bukan tindak pidana korupsi (tipikor) melainkan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Sehingga, kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen ini bisa jadi pembelajaran. “Nah, ini kan menjadi tantangan tersendiri,” tegasnya.
“KPK menangani perkara dengan yang beririsan dengan pasar modal sehingga kita bisa memberikan informasi kepada publik bahwasanya korupsi bisa terjadi di mana saja. Termasuk korupsi yang terjadi di bidang pasar modal, di bidang investasi,” sambung Greafik.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto.
"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober dilansir ANTARA.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Selain pidana penjara, Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019 divonis pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika dia tak mampu membayar maka diganti maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lebih lanjut, Kosasih juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua.
Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan dengan modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak, sebagai hal yang memberatkan putusan terhadap Kosasih.
BACA JUGA:
Selain itu, perbuatan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yakni Kosasih, sebagai Direktur Investasi PT Taspen kala itu, yang seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Kosasih juga dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada umumnya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim juga menilai perbuatan Kosasih secara luas telah menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana Tabungan Hari Tua (THT) untuk kehidupan di hari tua. "Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.”