JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Taspen (Persero) menempatkan sejumlah dana pensiun ke perusahaan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. Namun, prosesnya diduga melanggar aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Taspen kan mengumpulkan uang dari para pensiunan. Kemudian uang tersebut akan, istilahnya, diputarkan kembali jadi dibuat bisnis supaya bertambah besar dapat untungnya dan nanti untungnya tersebut juga akan dibagi kepada para pensiunan (sebagai nasabah, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 23 September.
Asep mengamini proses yang dilakukan PT Taspen ini memang lazim terjadi dalam bisnis perbankan. "Oke, kalau di undang-undang (terkait, red) perseroan terbatas memang kalau sudah diikuti prosedurnya dan lain-lainnya (kalau gagal, red) ya, itu menjadi risiko bisnis," tegasnya.
"Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tetapi tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya, tentu menjadi perbuatan melawan hukumnya sehingga ketika timbul kerugian menjadi kerugian keuangan negara," sambung Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:
Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.