Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen (Persero), Mohamad Jufri sebagai saksi pada Kamis, 19 September kemarin. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi investasi fiktif yang sedang diusut.

“Saksi MJ hadir dan materi pemeriksaannya terkait proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 20 September.

Tessa bilang penyidik seharusnya juga memeriksa dua saksi lain, yakni EHP dan F. Hanya saja, mereka tidak hadir.

Saksi EHP yang dimaksud adalah Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016 hingga Maret 2024. Sedangkan F adalah Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, yakni Feritas.

“Kedua saksi minta penjadwalan ulang,” tegasnya tanpa memerinci waktu pastinya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini juga berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.