Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan rekomendasi risiko penempatan dana Rp1 triliun yang dilakukan PT Taspen (Persero).

Sariniatun, eks Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) dicecar penyidik sebagai saksi pada Selasa, 14 Mei.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan pengajuan rekomendasi resiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Mei.

Belum dirinci soal pengajuan rekomendasi itu. Hanya saja, keterangan Sariniatun diyakini membuat terang perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah dilakukan.

Berdasarkan informasi beredar mereka adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Ini merupakan penghitungan awal karena jumlahnya masih bisa bertambah sesuai hasil yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).