Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari investasi fiktif PT Taspen (Persero) masih dihitung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penghitungan saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun temuan awalnya kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Nanti putusan akhirnya ada pada lembaga yang menghitungnya, baik itu BPK maupun BPKP. Bahkan kemudian di audit forensi KPK sendiri apakah nanti disimpulkan di akhir kerugian itu total Rp1 triliun atau mungkin di bawahnya,” kata Ali kepada wartawan, Jumat 10 Mei

“Tapi bahwa kami sedang menelusuri ke arah sana, iya, sedang dilakukan,” sambungnya.

Adapun dalam kasus ini, penyidik KPK sudah meminta keterangan dari Direktur Investasi PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih sebagai saksi pada Selasa, 7 Mei. Ketika itu, dia ditanya soal penggunaan dana investasi yang diusut.

“Saksi selaku Direktur Investasi merangkap Komite Investasi saat itu dalam merekomendasikan penempatan dana di PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun dan ini yang menjadi objek penyidikan saat ini yang terus KPK dalami,” tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah dilakukan.

Berdasarkan informasi beredar mereka adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Ini merupakan penghitungan awal karena jumlahnya masih bisa bertambah sesuai hasil yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).