Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) yang nilainya mencapai Rp1 triliun. Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan telah dimintai keterangan pada Jumat, 26 April kemarin.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 April.

Ali mengatakan Labuan dicecar penyidik soal investasi yang dilakukan oleh perusahaan itu. Nilainya kurang lebih mencapai Rp1 triliun.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah dilakukan.

Berdasarkan informasi beredar mereka adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Ini merupakan penghitungan awal karena jumlahnya masih bisa bertambah sesuai hasil yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).