BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menuntut terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022 selama lima tahun penjara.
Terdakwa Ahmad Soepardi merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK IT Al Malik yang dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa yaitu memperkaya diri sendiri maka kami tuntut lima tahun penjara" kata Jaksa Penuntut Umum Rizza Oktavia Tunggal Putri di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa tuntutan tersebut diberikan berdasarkan pasal 2 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yaitu Deden Abdul Hakim akan mempelajari tuntutan yang diberikan oleh JPU dan nantinya akan dibantah melalui pledoi.
BACA JUGA:
Modus yang digunakan oleh terdakwa yaitu membuat data fiktif siswa yang dimasukkan dalam data pokok pendidikan (Dapodik), akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp323 juta.
Untuk memulihkan kerugian negara, kejaksaan telah menyita aset milik terdakwa berupa tanah seluas 1,2 hektare yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna.
Dilakukannya penyitaan tersebut sebagai upaya penyelamatan kerugian (KN) akibat tindak pidana korupsi di SMK IT Al Malik Kabupaten Bengkulu Selatan