BENGKULU - Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara terhadap terdakwa EH dan F atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada 2020.
Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
"Kedua terdakwa masing-masing menerima vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan," kata Rozano di Kota Bengkulu dikutip dari Antara, Kamis, 4 Agustus.
Dengan putusan tersebut, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu apakah menerima vonis atau tidak.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara kedua terdakwa, Sofyan Siregar. Dia menyebutkan bahwa akan memanfaatkan waktu untuk berpikir terkait putusan majelis hakim tersebut.
"Sebab prinsipnya fakta persidangan mengarah ke hal-hal yang seperti ini dan kami berterima kasih terhadap majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa F bersama terdakwa EH yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma ditetapkan tersangka oleh pengadilan Bengkulu.
Sebab keduanya berperan aktif mengkondisikan pembelian laptop pada para kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di PT biru komputer menggunakan dana BOS afirmasi non fisik Kabupaten Seluma pada 2020.
BACA JUGA:
Akibat dari perbuatan ke dua terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.