Kembangkan Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Duga Uang Penyertaan Modal Dipakai untuk Keperluan Pribadi
Iustrasi Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada uang penyertaan modal di Perumda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Yang baru ini penyertaan modal di beberapa perusahaan umum daerah yang kemudian justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keperluan pribadi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.

Ali tak memerinci berapa jumlah yang dimaksud. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengusutan.

Dia juga tak mau berspekulasi tentang terkait atau tidaknya penyertaan modal itu dengan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tersebut. Penyebabnya, dugaan korupsi itu sedang ditelisik.

"Sejauh ini kita masih fokus ke penyertaan modal. Nanti terkait dengan itu (terkait IKN, red) pasti kami kembangkan informasi dan lainnya," tegasnya.

KPK menduga Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud menyalahgunakan wewenangnya dalam mengurusi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah. Kejadian ini diduga terjadi pada periode 2019-2021 atau selama dia menjabat.

Meski begitu, KPK belum bisa memerinci tentang konstruksi perkara maupun pihak terkait dalam kasus ini.

Ke depannya, penyidik akan memanggil dan memeriksa para saksi. Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan karena keterangannya diperlukan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.